Aturan PSBB terbaru di DKI Jakarta

 

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh...Hallo semua, apa kabar? 


Hari ini saya ingin memberitahukan bahwa DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB kembali dan kali ini lebih diperketat, dikarenakan meningkatnya penderita COVID-19. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memfokuskan 5 faktor dalam penerapan PSBB, yaitu :


1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain;
2. Pengendalian mobilitas;
3. Rencana isolasi terkendali;
4. Pemenuhan kebutuhan pokok;
5. Penegakan sanksi.

11 sektor usaha esensial boleh tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%


1. Kesehatan;
2. Bahan pangan;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasa modal;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;*
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

*Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%

Berbagai pusat kegiatan ini harus tutup sementara


1. Sekolah dan institut pendidikan
2. Kawasan Pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman Kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
5. Tempat resepsi pernikahan

Tempat-tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai


1. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler, serta fungsi lainnya;
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

Pengaturan kantor pemerintahan beroperasi sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai.


Sekian deskripsi saya dari video yang tercantum. Semoga dengan adanya PSBB ini dapat mengurangi rantai penyebaran COVID-19 di kota dan negara kita. Bila ada salah kata mohon dimaafkan. Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh...

sumber : https://youtu.be/UXmlW22FZhI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Process Editing Manuscript by Brochure Team

Pandangan terhadap Pembelajaran Online Selama Masa Pandemi