Aturan PSBB terbaru di DKI Jakarta
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh...Hallo semua, apa kabar? Hari ini saya ingin memberitahukan bahwa DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB kembali dan kali ini lebih diperketat, dikarenakan meningkatnya penderita COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memfokuskan 5 faktor dalam penerapan PSBB, yaitu : 1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain; 2. Pengendalian mobilitas; 3. Rencana isolasi terkendali; 4. Pemenuhan kebutuhan pokok; 5. Penegakan sanksi. 11 sektor usaha esensial boleh tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% 1. Kesehatan; 2. Bahan pangan; 3. Energi; 4. Komunikasi dan teknologi informasi; 5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasa modal; 6. Logistik; 7. Perhotelan; 8. Konstruksi; 9. Industri strategis;* 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; 11. Kebutuhan sehari-...